Header Ads

Himpaudi Jayaa

Download Juknis Penyelenggaraan TAMAN PENITIPAN ANAK

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
pada pasal 28 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggaran
melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal. PAUD jalur pendidikan
nonformal dapat berupa Kelompok bermain (KB), Taman Penitipan anak (TPA),
atau bentuk lain yang sederajat.  
TPA merupakan program kesejahteraan anak yang dapat
menyelenggarakan layanan PAUD secara terintegrasi dengan perawatan dan
pengasuhan anak sejak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun. Jumlah lembaga
TPA sampai dengan saat ini yang terdata dalam aplikasi pendataan online adalah
3.472 lembaga. 
Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan TPA, njuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa,
mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak. 
Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar
belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup;  kedua pendirian TPA
yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin,
rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip
penyelenggaraan  TPA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh
kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.
Download lengkapnya disini

No comments